MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2024. Kasi Penkum, Januarius Bolitobi, membeberkan temuan tim penyidik yang mengerucut pada penetapan tersangka.
Menurut Januarius Bolitobi, setelah melalui pemeriksaan mendalam terhadap saksi, dokumen, dan keterangan ahli, penyidik dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud telah mengantongi bukti yang cukup kuat. Bukti-bukti ini mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, sehingga Kepala Dinas PUTR yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), JRSM, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan ahli, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, hari ini penyidik resmi menetapkan JRSM sebagai tersangka, ” ujar Bolitobi, Jumat (21/11/2025).
Kasus ini berpusat pada beberapa proyek krusial yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Di antaranya adalah pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, serta kegiatan pengawasan pengelolaan jaringan irigasi di wilayah Tarun. Pelaksanaan proyek-proyek ini melibatkan sejumlah perusahaan penyedia jasa.
Dalam proses penyidikan, terkuak modus operandi tersangka yang diduga memanipulasi salah satu perusahaan, yakni CV Eljireh. Perusahaan ini diduga 'dipinjam' oleh tersangka untuk memenangkan paket pekerjaan jasa konsultasi pengawasan irigasi. Setelah CV Eljireh ditetapkan sebagai pemenang tender, JRSM diduga langsung meminta 'fee' sebesar 7 persen dari nilai proyek. Lebih mengkhawatirkan lagi, uang tersebut diduga ditransfer melalui rekening pribadi istrinya.
Januarius Bolitobi menambahkan, bukan hanya itu saja. Tersangka juga diduga melakukan intimidasi terselubung dengan meminta sejumlah uang dan fasilitas dari pihak lain. Tujuannya tak lain adalah untuk memuluskan proses pencairan pembayaran atas beberapa paket pekerjaan yang sedang berjalan.
“Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, ” tegasnya.
Atas perbuatannya, JRSM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya pun tidak main-main, dimulai dari hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, serta kewajiban membayar denda mencapai Rp1 miliar. (PERS)

Updates.