Tuntutan Penjara Beragam untuk Terdakwa Korupsi SMA Negeri II Beo

    Tuntutan Penjara Beragam untuk Terdakwa Korupsi SMA Negeri II Beo
    Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SMA Negeri II Beo.

    MANADO – Gema keadilan menggema di Pengadilan Negeri Manado pada Jumat (27/02/2026), saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo mengajukan tuntutan pidana yang bervariasi bagi empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SMA Negeri II Beo. Hukuman yang dijatuhkan berkisar antara lima hingga delapan tahun penjara, mencerminkan gradasi peran dan keterlibatan masing-masing individu.

    Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Felix Wuisan, didampingi Thobias Benggian dan Munchen Pakpahan, JPU memaparkan argumennya. Salah satu terdakwa, MMW alias Moses, dituntut hukuman terberat.

    "Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa MMW alias Moses bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut kurungan penjara delapan tahun yang dikurangkan sepenuhnya dengan tahanan sementara yang sudah dijalani, " ujar Ketua tim JPU, Christian Singal, didampingi Chepas Francius Halomoan Siahaan.

    Tuntutan terhadap Moses tidak berhenti di situ. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta, yang jika tidak mampu dibayarkan, akan diganti dengan kurungan lima bulan. Lebih memberatkan lagi, Moses dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1, 3 miliar, dengan ancaman empat tahun penjara tambahan jika gagal melunasinya.

    Berbeda nasibnya, terdakwa ODT alias Obrien, yang menjabat sebagai PPK kegiatan, dituntut lima tahun penjara. Tuntutan ini juga memperhitungkan masa tahanan sementara yang telah dijalani. Obrien dikenai denda Rp300 juta subsidair empat bulan penjara, namun ia lolos dari tuntutan uang pengganti karena terbukti tidak menikmati hasil korupsi.

    Terdakwa AK alias Aridan juga menghadapi tuntutan serupa, yaitu lima tahun penjara, serta denda Rp300 juta subsidair empat bulan penjara.

    Sementara itu, terdakwa CADR alias Christophel juga dituntut lima tahun penjara, dengan pengurangan masa tahanan sementara yang telah dijalaninya. Ia dikenai denda Rp300 juta subsidair empat bulan penjara. Uniknya, Christophel tidak dituntut membayar uang pengganti karena telah menitipkan uang sebesar Rp42 juta di Cabang Kejari Talaud di Beo.

    Christian Singal menjelaskan bahwa keempat terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair. Yang menarik, dalam tuntutannya, JPU telah menerapkan KUHP baru, yaitu UU RI Nomor 1/2023, pasal 603 jo pasal 20 huruf C UU 1 tentang KUHP jo pasal 2 ayat 1 UU nomor 31/199 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    "Kami menggunakan pasal 603 karena ada KUHP baru dan mulai berlaku tahun ini, jadi kami melakukan penyesuaian KUHP, " tegasnya.

    Setelah mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa, melalui tim advokadnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan untuk agenda pembelaan pada Rabu, 4 Maret mendatang. Ryan Maariut, pengacara terdakwa Moses, menyatakan akan mempersiapkan pembelaan secara matang untuk membuktikan argumen kliennya.

    Pengacara terdakwa Obrien, Steven Supit dan Frans Marsel Tarek, juga berencana mengajukan pembelaan setelah menelaah tuntutan jaksa, seraya berharap putusan yang adil bagi para klien mereka. (PERS) 

    korupsi manado kejaksaan talaud pengadilan manado pidana korupsi berita korupsi tuntutan jaksa
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Kades Daran Kepulauan Talaud Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
    AS dan Israel Terpecah Belah Soal Akhiri Perang dengan Iran
    Panglima TNI Tinjau Kecanggihan KRI Prabu Siliwangi-321 Yang Tiba dari Italia
    Polda Metro Jaya Dalami Kasus Richard Lee, Periksa Istri Tersangka sebagai Saksi

    Ikuti Kami